Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan hukum perdata, antara lain dapat kita simak uraiannya.
Prof. Subekti
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Prof. Sudikno Mertokusumo
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.
Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.
Di tahun 1809 - 1811 Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.
Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.
Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.
Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dari dasar asas konkordansi, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengan KUHPerdata untuk BW dan KUH Dagang untuk WvK.
Asas Hukum Perdata
Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni :
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”
Asas Konsesualisme
Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHPerdata, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.
Asas Kepercayaan
Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.
Asas Kekuatan Mengikat
Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Asas Persamaan Hukum
Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
Asas Keseimbangan
Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.
Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)
Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata.
Asas Moral
Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
Asas Perlindungan
Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.
Asas Kepatutan
Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.
Asas Kepribadian
Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.
Asas I’tikad Baik
Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.
Sumber Hukum Perdata
Volmare menyatakan, terdapat dua sumber hukum perdata yakni sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan.
Dibawah ini adalah sebagian sumber hukum perdata tertulis, antara lain yakni:
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas konkordansi.
KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II KUHPerdata yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.
Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah
Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam.
Dan beberapa undang-undang lainnya.
Macam-Macam Hukum Perdata
Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain:
Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum dapat dibedakan menjadi :
Hukum Perorangan (Pribadi)
Hukum perorangan merupakan hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk mempunyai hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.
Hukum Keluarga
Hukum keluarga merupakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena terdapat perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang selanjutnya melahirkan anak.
Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud adalah segala benda dan hak yang menjadi miliki orang tua atau sebagai objek hak milik.
Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yakni hukum benda yang sifatnya mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatn yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.
Hukum Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.
Berdasarkan Pembagian Dalam KUHPerdata
Berdasarkan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdata dibedakan menjadi:
Buku I mengenai orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II mengenai hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian.
Terima kasih
Sumber : https://hasyimsoska.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar