Rabu, 29 Juli 2020

Apa itu hukum Adat ?


Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti 
JepangIndia, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Hukum Adat
 merupakan istilah (bahasa) Belanda "Adat Recht" yang awalnya dikemukankan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronje di dalam bukunya berjudul “DeAtjehers” menyatakan bahwa : Hukum adat adalah adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat yang tidak mempunyai sanksi adalah merupakan kebiasaan normatif, yaitu kebiasaan yang terwujud sebagai tingkah laku dan berlaku di dalam masyarakat. Pada kenyataan antara hukum adat dengan adat kebiasaan itu batasnya tidak jelas (Tolib Setiady, 2009: 8). Pengertian hukum adat menurut Prof. Dr. Cornellis Van Vollenhoven Sebagai seorangyang pertama-tama menjadikan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan, sehingga hukum adat menjadi sejajar kedudukannya dengan hukum lain di dalam ilmu hukum menyatakan sebagai berikut:“Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang-orang timur asing yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikataka sebagai hukum) dan dilain pihak tidak dikodifikasikan (maka dikatakan adat).

Sumber : https://wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belajar Ilmu Hukum, Belajar Firman Tuhan

 Inspirasi : Kisah dari seorang pengacara Kondang, Bpk. Hotma Sitompul. SH, MH